Mengapa Spektrum Perlu Dimonitor?

Spektrum Frekuensi Radio adalah sumber daya alam terbatas yang memiliki nilai strategis tinggi. Tanpa pengawasan yang ketat, penggunaan frekuensi dapat saling bertabrakan (interferensi), yang berakibat fatal pada komunikasi navigasi penerbangan, maritim, serta kualiti rangkaian telekomunikasi selular masyarakat.

Balmon Palangkaraya melaksanakan pemantauan secara rutin untuk memastikan setiap pengguna frekuensi di Kalimantan Tengah memiliki izin sah (ISR) dan beroperasi sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan.

Deteksi Sinyal
Lokasi Ilegal
Keamanan Data
Analisis Emisi

Langkah-Langkah Monitoring

Prosedur teknis yang dilakukan tim ahli Balmon Palangkaraya di lapangan.

01
Perencanaan

Menentukan pita frekuensi sasaran (target band) berdasarkan data perizinan atau zonasi wilayah pengawasan.

02
Observasi

Melakukan pengamatan menggunakan alat *Spectrum Analyzer* baik dari stasiun tetap mahupun unit kenderaan bergerak.

03
Identifikasi

Menganalisis parameter teknis sinyal yang tertangkap dan membandingkannya dengan pangkalan data perizinan nasional.

04
Pelaporan

Menyusun laporan hasil monitoring. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diteruskan ke unit penertiban hukum.

Monitoring Stasioner

Pemantauan 24/7 yang dilakukan menggunakan menara sensor tetap yang tersebar di titik-titik strategis wilayah Kalimantan Tengah.

Monitoring Mobile

Patroli frekuensi menggunakan kenderaan khusus yang dilengkapi dengan alat pencari arah (Direction Finder) untuk melacak lokasi tepat sumber gangguan.