Standar Layanan Kami

Balai Monitor Kelas II Palangkaraya berkomitmen menyelenggarakan pelayanan publik yang Cepat, Akurat, dan Transparan. Seluruh layanan yang kami berikan berpedoman pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penanganan Aduan Interferensi

Layanan penerimaan dan penanganan laporan gangguan frekuensi radio yang dialami oleh penyelenggara telekomunikasi, penerbangan, maritim, instansi, maupun masyarakat umum. Tim kami akan menerjunkan *direction finder* (DF) untuk mencari sumber kebocoran frekuensi.

Izin Stasiun Radio (ISR)

Pusat konsultasi dan panduan pengajuan Izin Stasiun Radio melalui sistem e-Licensing terintegrasi. Kami membantu memastikan parameter teknis yang diajukan sesuai dengan ketersediaan spektrum radio di wilayah Kalimantan Tengah.

Pengukuran Parameter Teknis

Melayani permohonan pengujian dan pengukuran karakteristik teknis emisi pemancar radio guna memastikan kelayakan operasi perangkat dan mencegah potensi radiasi sinyal silang (*spurious emission*) di lapangan.

Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Pemberian informasi pengawasan standar perangkat. Setiap perangkat komunikasi mulai dari *Handy Talky* (HT), stasiun bumi, hingga infrastruktur jaringan nirkabel diwajibkan memiliki sertifikat alat perangkat SDPPI agar sah digunakan di Indonesia.

Tanya Jawab (FAQ)

Temukan jawaban cepat mengenai prosedur layanan, perizinan frekuensi, dan aturan teknis yang sering ditanyakan oleh masyarakat.

Konsultasi

Anda dapat melaporkan gangguan frekuensi dengan membawa/mengirim surat resmi ke kantor Balai Monitor Kelas II Palangkaraya yang memuat: Identitas pelapor, frekuensi yang terganggu, lokasi stasiun, dan waktu kejadian. Anda juga bisa melapor melalui menu Kontak Kami.

Setiap perangkat yang memancarkan sinyal radio, termasuk infrastruktur jaringan kelas enterprise seperti access point (contoh: UniFi) maupun perangkat router canggih (seperti MikroTik yang memiliki antarmuka wireless), wajib memiliki Sertifikat Alat Perangkat Telekomunikasi dari SDPPI. Jika Anda adalah Penyelenggara Jasa Internet (ISP) yang menggunakan pita frekuensi tertentu (misalnya *microwave link* / *backhaul*), penggunaan tersebut wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR).

Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan aduan kami bergantung pada tingkat urgensi. Untuk gangguan yang mengancam keselamatan manusia (seperti frekuensi penerbangan Aviation), tim kami akan bergerak melakukan investigasi maksimal 1x24 jam sejak laporan tervalidasi.

Tidak. Seluruh layanan konsultasi teknis, aduan masyarakat, maupun pendampingan tata cara perizinan di Balmon Palangkaraya adalah Gratis (Rp. 0). Biaya hanya timbul pada saat pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio yang disetorkan langsung ke Kas Negara.

Butuh Bantuan Teknis Lebih Lanjut?

Tim pelayanan (*Front Office*) kami siap melayani Anda pada hari kerja (Senin - Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB).

Hubungi Helpdesk